180 Desa di Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke BPK
Kamis, 10 Desember 2015 | 20:39 WIB
SEBANYAK 180 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jawa Barat di Bandung, oleh Forum Badan Ppermusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi, Kamis (10/12).
Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli mengatakan pelaporan yang dilakukan lantaran sejak kepengurusan BPD dilantik pada 2012 lalu tidak pernah melaporkan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) oleh Kepala Desa kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
“Kami melaporkan 180 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, karena selama masa jabatan BPD, pihak Kepala Desa tidak pernah melaporkan LPPD Kepada kami,” ungkapnya kepada GoBekasi, Kamis (10/12).
Menurutnya, melaporkan LPPD dirasa penting lantaran hal itu merupakan pintu masuk bagi pengawasan bagaimana dilaksanakan atau tidaknya pembangunan di Desa.
“Mereka wajib hukumnya melaporkan ke kita karena hal diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 A tentang Desa dan PP Nomor 43 pasal 61,” ujarnya.
Laporan kepada BPK Jawa Barat terpaksa mereka lakukan lantaran selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan persuasi kepada Kepala Desa, Camat, dan Bupati melalui BPMPD namun tidak pernah didengar padahal amanat undang-undang mewajibkan hal itu.
“Seandainya mereka melaporkan LPPD ke kita, pasti kita tidak melaporkan ke BPK karena tugas kami selaku BPD adalah melaporkan kinerja pengawasan kepala desa termasuk penggunaan anggaran desa,” jelas dia. [dam/gob]
Sumber:
http://gobekasi.pojoksatu.id/2015/12/10/180-desa-di-kabupaten-bekasi-dilaporkan-ke-bpk/