Gara-gara E-KTP, 224 Ribu Jiwa di Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Hak Pilih

Gara-gara E-KTP, 224 Ribu Jiwa di Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Hak Pilih

Senin, 28 November 2016 | 20:15 WIB

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016 nanti. Sementara itu, total Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 2.131.021 jiwa, 465.226 diantarannya belum mengantongi E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

 

Namun, masyarakat yang belum mengantongi E-KTP masih bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 15 Februari 2017 nanti,  asalkan sudah melakukan perekaman dan mendapat surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

 

Hingga tanggal 21 November 2016, Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) baru mengeluarkan setengah atau 50 persen dari 465.226 jiwa. Ketua KPU Idham Kholik mengakui itu.  “Jadi pemilih non-KTP elektronik tidak ada dalam data base kependudukan milik Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi (atau yang tidak bisa dikeluarkan SUKET) sebanyak 224.343 orang pemilih,” ujarnya, Senin (21/11/2016) lalu.

 

Menurut Idham, dari data tersebut artinya ada sebesar 10,53 % dari jumlah Daftar Pemilih Sementar sebanyak 2,1 juta pemilih yang telah KPU Kabupaten Bekasi tetapkan beberapa waktu lalu tidak bisa mendapatkan Suket.

 

“Jika sampai tanggal 4 Desember 2016 pemilih tersebut tetap tidak bisa mendapatkan Suket dampak belum melakukan perekaman KTPelektronik, maka KPU Kabupaten Bekasi akan hapus dari DPT,” jelasnya.

 

Terkait dengan hal itu, KPU Kabupaten Bekasi akan memerintahkan PPS se – Kabupaten Bekasi untuk memberitahu pemilih non-KTPelektronik yang belum bisa mendapatkan Suket untuk segera melakukan perekaman data kependudukan.

 

“Agar memperoleh Suket dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi dan dengan Suket tersebut nanti pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017,” tutupnya.(neo/gob)

 

Sumber:

http://gobekasi.pojoksatu.id/2016/11/28/gara-gara-e-ktp-224-ribu-jiwa-di-kabupaten-bekasi-terancam-kehilangan-hak-pilih/

Pos ini dipublikasikan di Pilkada Kab. Bekasi dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar