AP
Terlampir adalah SK. Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015. Surat Keputusan Gubernur yang diundangkan tanggal 21 November 2014 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015 ini terdiri dari 4 halaman ditambah 25 halaman Lampiran. Dalam diktum kedua, disebutkan bahwa Surat Keputusan ini menetapkan besaran Upah Minimum di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Selengkapnya, silahkan unduh di:
SK. Gub. Jabar No. 1581 Tahun 2014 (UMK 2015)
ANANTO PRATIKNO