SK. Gubernur Jabar No. 1581 Tahun 2014 tentang UMK Tahun 2015 di Jawa Barat

SK. Gub Jabar (UMK 2015)

AP

 

Terlampir adalah SK. Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015. Surat Keputusan Gubernur yang diundangkan tanggal 21 November 2014 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015 ini terdiri dari 4 halaman ditambah 25 halaman Lampiran. Dalam diktum kedua, disebutkan bahwa Surat Keputusan ini menetapkan besaran Upah Minimum di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Selengkapnya, silahkan unduh di:

SK. Gub. Jabar No. 1581 Tahun 2014 (UMK 2015)

 

ANANTO PRATIKNO

Pos ini dipublikasikan di Ketenagakerjaan dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar