20 WNA Asing Dideportasi dari Bekasi

20 WNA Asing Dideportasi dari Bekasi

Rabu, 07 October 2015 – 00:15 WIB

Reporter : snd

BERITABEKASI.CO, Kota Bekasi, Pihak Kantor Imigrasi Kelas II A Bekasi  melakukan deportasi 20 Warga Negara Asing (WNA) di Kota/Kabupaten Bekasi.Para orang asing ini tinggal di Bekasi banyak melanggar pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Eko Putranto mengatakan, 20 WNA itu sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Dan para ekspatriat itu berasal dari sejumlah negara, mayoritas berasal dari Timur Tengah, Australia, Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika.

”Mereka adalah pekerja di Bekasi, karena melanggar terpaksa kami deportasi ke negara asalnya,” kata Eko, Selasa (6/10/2015). Menurut Eko, WNA yang dideportasi itu terjaring razia  pada Juni-Juli 2015 lalu di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Mereka yang terjaring razia, karena tak memiliki dokumen keimigrasian.”Pelanggaranya berupa penyalahgunaan izin tinggal imigrasi di Indonesia,” ungkapnya.

Eko menjambahkan, penertiban warga asing sebagai upaya dari Kantor Imigrasi melakukan penegakan hukum. Sejauh ini, tak ada ekspatriat yang terlibat kasus tindak pidana umum. Namun, jika ada pelanggaran hukum maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian. []

Sumber:

http://beritabekasi.co/page/kanal/?id=8038&subid=1&kanal=bekasi&alias=20%20WNA%20Asing%20Dideportasi%20dari%20Bekasi&page=detil

Pos ini dipublikasikan di Ketenagakerjaan dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar